Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu dan 14 Tersangka Diamankan

Sumut1106 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumut terus konsisten dan berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan.

Hal itu dibuktikan ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg, ganja sebanyak 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.996 butir.

Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai-Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022.

“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram (30 kg) sabu, 10.000 gram (10 kg) ganja dan 1.996 butir ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (13/7/2022).

Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut didalam bagasi mobil serta dibawah tempat tidur kamar hotel.

Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan ke-14 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun danpidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (R1)

Baca juga:

1. Polda Sumut Ungkap dan Sita 99 Kg Sabu diduga Jaringan Internasional
2. Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat
3. JPU: Kanit Narkoba Jual Barbuk Sabu 7 Kg, Raup Rp850 Juta
4. Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Pil Ekstasi Disita
5. Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Provinsi, Kapolda : Bantu Kami Berikan Informasi