Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara memaparkan penggerebekan arena judi ketangkasan di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC, di Mapolda Sumut, Medan, Senin (13/6/2022).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya telah menetapkan 19 tersangka dari kedua lokasi judi tersebut.
Dari 29 orang yang diamankan dari dua lokasi tersebut, 19 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pemilik usaha, kasir dan para pemain. Sedangkan juru parkir, office boy serta orang di sekitar lokasi perjudian tidak dijadikan tersangka,” jelas Kombes Tatan.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, Kombes Tatan menyebutkan dari Kompleks Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang Rp42 juta lebih. Sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang Rp45 juta.
Kombes Tatan menyebutkan 19 orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1 pemilik dan 3 pemain.
“Untuk pengelola dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta. Sementara untuk para pemain dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e subsider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 juta,” jelas Kombes Tatan.
Ia juga menjelaskan pengelola usaha menyalahgunakan perizinan. Di mana izin usaha arena permainan dan game ketangkasan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Medan sejak Oktober 2021 diubah menjadi arena perjudian.
“Bila di arena permainan ada perputaran uang, maka itu akan menjadi arena perjudian yang harus ditindak,” tegas Kombes Tatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penindakan judi tersebut sudah menjadi komitmen Polda Sumut.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk kejahatan termasuk judi,” kata Kombes Hadi.
Kombes Hadi juga berpesan pemberantasan judi menjadi tugas bersama. Untuk itu, masyarakat diminta memberitahukan jika ditemukan lokasi judi.
Masyarakat jangan segan untuk memberitahukan lokasi judi. Polda Sumut, Polres hingga Polsek akan bertindak,” kata Kombes Hadi. (R1)