Polisi: Bechi Tersangka Pencabulan Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Nasional1174 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Jatim menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, dilansir detikJatim, Jumat (8/7/2022).

Sofyan memaparkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada 3 dakwaan pada Bechi.
“Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” imbuhnya.

Rencananya, untuk menjadi kondusivitas, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan, pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.

“Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan,” tambah Tengku. (Dtc)

Baca juga:

1. Puluhan Orang Diamankan Usai Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang
2. Anak Kiyai Jombang Mas Bechi Klarifikasi Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Shiddiqiyyah