Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Berastagi, Pelaku Ditangkap di Samosir

Karo5559 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 23.20 WIB di sebuah kios milik warga bernama Mak Ika, tepatnya di Jalan Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I, Berastagi.

Korban diketahui bernama Lina Abrina Br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.

“Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP,” ujar AKBP Eko Yulianto di Mapolres Tanah Karo, Kamis (28/8/2025).

Lebih lanjut diterangkan, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir. “Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Samosir ” ungkapnya.

“Pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir,” terang Kapolres.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban,” sebutnya.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku,” tegas Kapolres.

Terancam 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum, kemudian dilanjutkan ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk pemeriksaan laboratorium.

“Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres Tanah Karo.

Terkait motif perbuatan tersangka, Kapolres menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama personel Satreskrum Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi maupun peran serta masyarakat yang berkontribusi membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

Himpitan Ekonomi Diduga Jadi Motif

Informasi dihimpun, pelaku sebelumnya sempat bekerja di sebuah usaha pencucian dan wortel di Kecamatan Simpang Empat sekitar lima tahun lalu. Ia kemudian kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Palipi, Samosir

Dua minggu sebelum kejadian, pelaku kembali ke Kabupaten Karo untuk mencari pekerjaan dan menumpang tinggal di rumah temannya di Gang Sibayak, Kecamatan Berastagi.

Berdasarkan informasi lain, pelaku tengah menghadapi tekanan ekonomi berat. Anak pertamanya sedang sakit dan sang istri tengah hamil besar.

Frustrasi menghadapi desakan ekonomi keluarga, pelaku diduga nekat melakukan percobaan perampokan yang berujung pada pembunuhan tragis tersebut. (R1)