Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Gunakan Remote

Nasional510 x Dibaca

Serang, Karosatuklik.com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Betul, kami telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan, Kibin, Kabupaten Serang,” kata Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, Rabu (22/6/2022).

Chandra menjelaskan pada saat dicek dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat yang di kontrol melalui remote.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” jelas Chandra.

Dalam praktek kecurangan penjualan BBM tersebut, polisi meringkus dua tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manager SPBU dan tersangka lainnya yakni pemilik SPBU berinisial FT (61).

“Sejauh ini ada dua orang yang kami amankan,” ujarnya.

“Memang ini sengaja untuk dibuat tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” kata Chandra.

Chandra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonomis.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan total sekitar Rp 7 miliar,” tegas Chandra.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.” ucap Chandra.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat (1) huruf C Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (BeritaSatu)