Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi MiChat di Hotel

Nasional, Peristiwa2120 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat terhadap anak di bawah umur lewat laporan masyarakat, Kamis, 22 September di sebuah hotel di Jakarta.

“Praktik prostitusi ini berasal dari aduan masyarakat pada hari Kamis 22 September di hotel daerah Jakarta Selatan,” Kata Harun di lobby Polres Jaksel, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (23/09/2022).

Usai menerima aduan tersebut, Tim Kasatreskrim langsung mengecek lokasi dan apa yang disampaikan benar adanya.

Kejadian tersebut tepatnya disalah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu. Jakarta Selatan. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, lima orang diamankan. Empat di antaranya dewasa, satu lainnya masih di bawah umur.

“5 tersangka. Empat orang dewasa yaitu tersangka MH, kemudian AM, MRS, dan RD. Satu pelaku di bawah umur yang tidak bisa disampaikan,” tambah Harun.

Harun menjelaskan bahwa kegiatan prostitusi online tersebut sudah berlangsung selama satu hingga dua bulan di hotel tersebut. Para tersangka mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat, lalu mengkonfirmasi ke korban.

Adanya hubungan spesial antara tersangka dengan korban yang menjadikan korban mau mengikuti praktik prostitusi ini.

“Adapun korban dan tersangka, beberapa ada yang memiliki hubungan,” Kata Harun.

Untuk tarif yang dikenakan biasanya diangka Rp800 ribu atau lebih apabila sudah terjadi deal antara pelanggan dan tersangka.

Barang Bukti dan Jerat Pasal

Sebagai barang bukti, jajaran Polres Jakarta Selatan turut mengamankan enam kunci kamar yang disewa, tiga pack alat kontrasepsi, 16 ponsel beserta pakaian.

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil dari praktik prostitusi online tersebut dijadikan untuk membayar sewa kamar dan menghidupi biaya sehari-hari.

“Hasil tersebut dibagikan untuk bayar sewa dan biaya kebutuhan yang lainnya,” tambah harun.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 76 Huruf I Junto Pasal 88 UU No35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

“Dengan kejadian ini masing-masing maksimal ancaman pidana 15 tahun penjara, ” tutup Harun. (R1/Liputan6.com)

Baca juga:

  1. Polisi Berhasil Ungkap Praktik Prostitusi Daring Melalui Michat
  2. Pelajaran Penting Bagi Orangtua, 12 Remaja Terjaring ‘Open BO’ MiChat di Apartemen Aeropolis
  3. Penipuan Modus PSK Online di Aplikasi MiChat Booming di Kabanjahe dan Berastagi, Transfer Rp 300 Ribu Korban Gagal Kencan!