Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 44 Kg Jaringan Internasional Senilai Rp50 Miliar

Nasional1107 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar, Malaysia, Pekanbaru, dan Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 44 paket besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat total bruto 44.074 gram (44 kilogram). Nilainya mencapai sekira Rp50 miliar.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu asal Myanmar sebanyak 44 Kg, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir narkotika jenis pil ecstasy.

Barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

“Dari hasil ungkap tersebut, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (2/9/22), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Dia mengatakan, upaya pihaknya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal selama 2 minggu, di daerah Pekanbaru Riau.

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu.

Tim pun kemudian bergerak dan berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba.

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan kami menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 Kg), yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Tersangka sebagai perantara (kurir) narkotika jenis sabu-sabu, dijanjikan upah sekitar Rp 10 juta per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka, sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” kata Pasma Royce.

Menurut dia, keberhasilan Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, setara dengan penyelamatan 220 ribu jiwa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (R1)