Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase (20), korban yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di lokasi kejadian perkara.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 27 adegan, yang diperankan langsung oleh 4 orang tersangka serta 5 pemeran pengganti.
Rekonstruksi ini dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, S.H., dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Andrew Damara Bais, S.H, serta pengacara tersangka, Robert Tarigan, S.H.

Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo setelah korban ditemukan tak bernyawa di pinggir Sungai Lau Biang atau tepatnya di bagian ujung/pinggiran TPU Jalan Lingkar Kabanjahe, Minggu (5/10/2025) lalu.
Hasil penyelidikan mengarah pada sejumlah pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran intensif. Dua tersangka berinisial JZ (24) dan PS (20) berhasil ditangkap di kawasan Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Minggu (19/10/2025).
Satu tersangka lainnya berinisial GP (23) diamankan keesokan harinya di kawasan Simpang Enam Kabanjahe.
Dalam pengembangan perkara, Polres Tanah Karo juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima terduga pelaku lainnya.
Berkat informasi dari masyarakat, satu tersangka lagi berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) dini hari di wilayah Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, S.H, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas detail rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan para tersangka dan hasil penyidikan,” jelas Kompol Gering.
Lebih lanjut Waka Polres mengatakan, dalam rekonstruksi itu, tidak terungkap fakta-fakta baru. Menurutnya, semua rangkaian peristiwa hukum sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

“Rekonstruksi adalah langkah penting dalam proses penyidikan guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara jelas. Polisi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kompol Gering.
Pihaknya menegaskan, komitmen Polres Tanah Karo dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Polres Tanah Karo memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (R1)













Komentar