Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan yang Menyebabkan Rojer Valentino Sebayang Meninggal Dunia Saat Malam Tahun Baru 2026 di Kabanjahe

Karo2471 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru 2026.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MM, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

“Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo, Selasa (3/3/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti.

Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Andalanta Pelawi, SH dan Sri Ulina Sinulingga, SH, MH, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, SH guna memastikan proses berjalan objektif, akuntabel dan transparan.

Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan gedung DPRD Karo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS (13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Untuk mengingatkan kembali, peristiwa naas itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) subuh. Saat itu, korban bersama rekannya, Trisahputra Tarigan berangkat darii Tigabinanga hendak menonton pesta kembang api menyambut malam tahun baru di Berastagi.

Namun naas saat melintas di Jalan Veteran Kabanjahe, korban dilempari batu oleh sekelompok orang tepatnya di depan Kantor Camat Kabanjahe atau persis di depan Gedung Bank BNI Cabang Kabanjahe.

Atas penyerangan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri.

Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (R1)

Baca Juga:

  1. Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Rojer Valentino Sebayang Meninggal Dunia Saat Malam Tahun Baru 2026 di Kabanjahe
  2. Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kafe Bravo SGR Kabanjahe, Pelaku Peragakan 24 Adegan
  3. Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Berastagi, Tersangka WSS Peragakan 36 Adegan

Komentar