Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana perjudian jenis Togel Malam (Tolam) online pada Rabu (24/08/2022), sekira Pukul 21.00 WIB di Desa Situnggaling Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim menangkap pelaku judi dengan inisial JS (41), warga Desa Situnggaling. JS diduga sebagai pengepul atau koordinator judi Tolam online.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu, SH, Minggu (28/8/2022) melalui group WA, membenarkan penangkapan terhadap JS, dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Tolam.
Dikatakan Kasatreskrim AKP JM Napitupulu, JS tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan aktivitas perjudian jenis togel malam.
Dia menjelaskan, penangkapan JS bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi JS.
“Dari penyelidikan itu, tim pun langsung menangkap JS dan menggiringnya ke Polres Tanah Karo,” tuturnya.
“Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan barang bukti antara lain, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas rekap berisi angka togel malam, 1 blok kupon yang berisikan angka tebakan togel malam, dan 1 buah pulpen,” kata Kasat.
Lanjut Kasat Reskrim, dari tangan JS, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.180 ribu, diduga uang hasil penjualan kupon togel malam, sebut dia.
Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel malam, sambung AKP JM Napitupulu.
“Kemudian, petugas langsung membawa tersangka JS dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim. (R1)
