Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Pemerintah mengeluarkan payung hukum yang melarang seluruh kegiatan FPI. Termasuk larangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Perwakilan FPI dijadwalkan akan memberikan keterangan pers di markas DPP FPI di kawasan Petamburan pada Pukul 16.15 WIB. Sekretaris Umum Munarman ingin menanggapi pelarangan aktivitas oleh pemerintah.
Namun, polisi tidak mengizinkan FPI menggelar konferensi pers. “Tidak boleh konferensi pers,” tegas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Heru menjelaskan alasannya. Menurutnya, seluruh kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebab, FPI sudah tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ormas. “Karena tidak ada kewenangan, legalnya,” ucapnya.
Polisi dan TNI berada di kawasan Petamburan untuk mensterilkan kawasan tersebut dari simbol dan atribut yang berhubungan dengan FPI. Baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Syihab diturunkan. Papan nama DPP FPI juga diturunkan.
“Kita tidak perlu pemberitahuan ke FPI. Karena sudah jelas tadi. Semua tidak boleh digunakan,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum FPISugito Atmo Prawiro menyayangkan langkah Polisi melarang pihaknya menggelar konferensi pers. Menurutnya, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat.
“Saya tidak tahu kenapa jadi ketat. Padahal respons pembubaran FPI adalah hak untuk menyampaikan. ini tidak diperbolehkan. kami menyesalkan,” singkat Sugito. (merdeka.com)