Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait investigasi awal terkait video parodi lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial.
Dalam investigasi awalnya, pihak kepolisian Malaysia menyatakan bahwa video parodi viral itu dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menyatakan bahwa pihak Indonesia telah menerima informasi tersebut dari polisi Malaysia.
“Informasi serupa telah kita peroleh dari otoritas Malaysia,” ujar Teuku Faizasyah saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Saat ditanya soal identitas pelaku yang diduga adalah WNI, ia menyatakan bahwa pihak Malaysia yang berwenang menyampaikannya.
“Informasi mengenai pelakunya sudah diketahui, namun sudah sepatutnya bila yang menyampaikan ke publik pihak kepolisian Malaysia,” jelas Faizasyah.
Menurut pihak kepolisian Malaysia, seorang TKI berusia 40-an adalah pelaku pembuat video itu.
Ia yang ditangkap di Sabah, Senin 28 Desember 2020 lalu, demikian dikutip dari laman Bernama TV.
“Perbuatan yang mengaibkan sebuah negara itu adalah sebuah kesalahan yang sangat berat,” ujar Tan Sri Abdul Hamid Bador, Kepala Polisi Negara Malaysia lewat pernyataannya di Bernama TV.
“Insyaallah apabila tertangkap nanti, kita akan dakwa dia di mahkamah untuk menerima hukuman seberat-beratnya,” tambah Tan Sri Abdul Hamid Bador.
Hina Lagu Indonesia Raya
Dalam video parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah, pelaku melakukan perubahan dalam bentuk lirik. Tiap kata yang diubah mengandung kata-kata provokatif.
Bukan berhenti situ saja, Burung Garuda yang menjadi simbol negara Indonesia juga diganti menjadi ayam.
Dalam rekaman video itu juga terlihat kalimat Bhinneka Tunggal Ika yang ditulis secara terbalik.
Pengguna media sosial Indonesia mengecam tindakan tersebut. Dalam kolom komentar, banyak pihak yang menyarankan agar video berisik pesan provokatif di parodi lagu Indonesia Raya itu di-report. (Liputan6.com)