Polisi Ringkus Perampok Gudang Disertai Pembunuhan di Tangerang

Nasional1588 x Dibaca

Tangerang, Karosatuklik.com – Polresta Tangerang meringkus pelaku perampokan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Bahkan, aksi tersebut disertai pembunuhan terhadap seorang karyawan gudang berinisial S.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan penanganan kasus ini berdasarkan laporan pemilik gudang. “Lalu kami ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) ditemukan banyak bercak darah dilantai,” ujarnya, Minggu (30/6/2024).

Di TKP, sambung Arief, terdapat terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah meninggal dunia. Jasad S dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru bertuliskan PT Jati Jaya.

“Kami pun lakukan olah TKP dan didapati bahwa yang terbungkus didalam terpal tersebut berinisial S, selaku karyawan di gudang tersebut. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arief.

Dia mengungkapkan, hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan. Karena, di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul dan ditambah dengan adanya kehilangan dua unit mobil di TKP.

“Mengetahui bahwa satu unit R4 jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang. Kemudian, satu unit R4 jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam, milik pemilik gudang sudah hilang,” ucapnya.

Arief mengaku tidak membutuhkan waktu lama dalam mengungkapnya, karena pelaku teridentifikasi CCTV yang berada di area tempat kejadian. “Pelaku ini berinisal RR dan di daerah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang,” ujarnya.

Kemudian, pada saat di introgasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya. Saat aksi, RR menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2.5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (kbrn)