Jakarta, Karosatuklik.com – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap lima pelaku pengedaran pupuk ilegal, di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal tersebut, diungkapkan Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers yang bertempat di pendopo Polresta Banyumas, pada Jumat (8/12/2023) siang.
Para pelaku berhasil diamankan seusai adanya temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas yang membeli pupuk tak terdaftar atau palsu dari para pelaku yang bermerk bio cr mutiara 161616.
Wakapolresta Banyumas Hendri Yulianto mengatakan kelima tersangka, yakni HP (36 tahun) warga Bojonegoro, CHA (31) warga Bojonegoro, MCH (36) warga Bojonegoro, P (26) warga Bojonegoro, dan AL (40) warga Gresik ditangkap di wilayah Jawa timur.
“Jadi dari temuan petani bahwa pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan, ternyata bahannya coklat menyerupai tanah, tak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli,” kata Hendri Yulianto.
Para pelaku sebelumnya mengedarkan pupuk palsu tersebut di wilayah Magelang. Kemudian mereka mengedarkannya di wilayah Banyumas, yakni di Kecamatan Tambak. “Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan, serta ahli-ahli, bahwa benar dan kandungannya pun tak sesuai dengan apa yang ada dalam label,” ungkapnya.
Hendri mengungkapkan, PT Semeru Jaya Gemilang adalah produsen pupuk asal Jawa Timur, yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa serta sudah beroperasi selama 3 tahun.
Hendri mengatakan PT Semeru Jaya Gemilang, sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar, tetapi hanya merk dagangnya saja yakni, “Bintang Bioska”. Namun kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang, mengedarkan pupuk bio cr mutiara 161616 yang ilegal serta tidak terdaftar. (R1/BeritaSatu)
Baca Juga:
- Audit Total Tata Kelola Pupuk Bersubsidi!
- Jawab Keluhan Petani, Ganjar Janji Tuntaskan Masalah Pupuk
- Pupuk Subsidi Dibatasi, Inflasi Pangan Bisa Meledak 12 Persen Tahun Depan
Komentar