Polisi Tangkap Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Gubuk Perladangan Nari Gunung II

Karo1596 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 03.45 WIB.

Dari pengungkapan itu, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial HPA Alias Gantang (46), warga Desa Jandi Meriah dan ASM (29) warga Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut, Minggu (25/9/2022).

Dijelaskan Kasat, kedua pelaku narkoba yakni Gantang dan ASM ditangkap petugas karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis shabu shabu.

Kronologis Peristiwa

“Rabu kemarin, kita terima informasi dari masyarakat adanya bandar sabu di Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket dan langsung kita turun ke lapangan untuk lidik informasi tersebut,” ungkap Kasat AKP H. Tobing.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mencium keberadaan diduga pelaku bandar sabu yang sedang berada di dalam sebuah gubuk di perladangan Desa Nari Gunung II, bebernya.

Gubuk Perladangan

“Beberapa saat melakukan pengintaian di sekitar gubuk sebuah perladangan, sekitar pukul 03.45 WIB, dengan senyap tim melakukan penggrebekan ke dalam gubuk dan didapati seorang laki-laki dewasa sedang tidur dalam gubuk tersebut dan langsung kita melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian mengaku bernama Gantang,” sebut Kasat Narkoba AKP H. Tobing.

Lanjut Kasat, petugas kemudian menggeledah sekitar dalam gubuk dan menemukan barang bukti 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 5,45 (lima koma empat lima) gram yang berada di dalam potongan kertas bertuliskan kuaci bersamaan dengan 3 potong pipet plastic ujungnya runcing sebagai sekop dan 3 lembar plastic klip dalam keadaan kosong di atas lantai gubuk tersebut, yang kesemua barang bukti itu diakui Gantang adalah miliknya.

“Setelah itu, tidak jauh dari Gubuk, petugas juga melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di areal perladangan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku anggota dari Gantang, bernama ASM,” jelas Kasat.

Kemudian, petugas kembali mencari barang bukti lainnya dengan membawa Gantang dan ASM ke rumah Gantang, yang masih berada di Desa Nari Gunung II.

“Dirumahnya kembali digeledah dan ditemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam ditemukan diatas lemari kamar tidur. Petugas langsung membawa Gantang dan ASM bersama kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik,” ucapnya.

Di Mapolres Tanah Karo, petugas kembali menginterogasi Gantang dan ASM, kembali keduannya mengaku masih ada menyimpan shabu di rumah dan di areal perladangan.

Pukul 06.45 WIB, pertugas kembali membawa Gantang dan ASM ke perladangan tempat penangkapan, dan ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis shabu milik ASM yang diletakannya tergantung di pohon kopi setelah diperiksa ditemukan 14 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Setelah ditimbang berat brutto 1,86 (satu koma delapan enam) gram yang berada di dalam 1 buah botol plastik warna biru dan tersimpan di dalam pembungkus terbuat dari kain warna hijau bersamaan dengan 1 potong pipet ujungnya runcing sebagai sekop.

Uang tunai diduga uang hasil menjual shabu juga ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan ASM senilai Rp.500 ribu saat penangkapan sebelumnya.

“Pukul 07.00 WIB di rumah Gantang, juga ditemukan lagi 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 16,94 (enam belas koma sembilan empat) gram yang dibalut potongan kertas tisu warna putih di dalam potongan plastic bertuliskan nextar dan dibalut kembali dengan potongan plastic warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng yang bertangkai besi yang tergantung di dinding rumahnya,” tutur AKP H. Tobing.

Dari introgasi petugas terhadap kedua pelaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka untuk dijual.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Karo untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kasat Narkoba AKP H. Tobing. (R1)