Polisi Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe

Karo1204 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Awal Tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (17/1/2023).

Kronologis Peristiwa

Dijelaskan Kasat, inisial R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika sabu dan ganja.

“Kemarin, Rabu (11/01/2023), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe. Berbekal informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” beber Kasat AKP Henry DB Tobing.

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah tepatnya di SPBU Lau Dah, Kabanjahe.

Setelah melakukan penangkapan, lanjut AKP Henry DB Tobing menjelaskan, selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.

Berikutnya lagi, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

“Hasil interogasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” jelas AKP Henry DB Tobing.

“Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata AKP Henry DB Tobing memungkasi. (R1)