Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional, BB: Sabu 49,3 Kg, Ekstasi 55.158 Butir dan 104 Gram Serbuk Ekstasi

Headline6686 Dilihat

Banjarbaru, Kalsel, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Jenis sabu jaringan internasional hingga lintas Provinsi.

Berikut barang bukti (BB) diamankan yakni sebanyak 49,3 kilogram sabu-sabu, kemudian 55.158 butir ekstasi serta 104 gram serbuk ekstasi dari dua tersangka berinisial AG dan IW yang merupakan warga Bojonegoro dan Lamongan Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers, di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (16/9/2025).

Baktiar mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (11/9/2025) saat berada di halaman Hotel Pesona, Kota Banjarmasin.

Barang haram berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat dan akan diedarkan ke Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur.

“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jerat narkoba. Negara juga bisa menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 triliun,” katanya.

Kedua tersangka kini masih menjalani proses hukum dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Ancaman maksimal hukuman mati,” ucapnya.

Kombes Baktiar menambahkan, narkoba ini masih terkait dengan seorang DPO Fredy Pratama yang merupakan jaringan internasional. (KBRN)

Komentar