Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Medan

Sumut862 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Seorang pelaku pembongkaran rumah ditangkap saat beraksi di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru, Selasa (14/6/22) dini hari.

Tersangka adalah M Syahrial alias Rakesh (40), warga Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dia ditangkap saat beraksi dan belum sempat membawa barang hasil curiannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya.

Berbekal laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 beserta barang bukti satu buah linggis,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga di dalam rumah korban.

“Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 mesin indoor dan outdoor sudah dicopot dari bracket dan instalasi listrik yang telah dirusak,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru. Pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (R1)