Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial RMS alias Moko (28), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rayani Natasia Claudia Br Ketaren.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman Kabanjahe, Kamis (14/8/2025) sekitar Pukul 23.00 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, Jumat (15/8/2025) pagi di Mapolres, membenarkan penangkapan tersebut
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada Februari lalu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ungkap dia.
Kronologis Peristiwa
Peristiwa penganiayaan bermula terjadi pada Senin (10/2) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kos di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe.
“Pelaku diduga memukul korban dengan tangan kosong pada bagian pipi kiri dan kepala, serta memukul punggung korban menggunakan botol air minum isi ulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma sehingga melapor ke Polres Tanah Karo,” imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini, sambung AKP Eriks, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat sesuai semangat kearifan lokal “Purpur Sage”.
“Penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. Mari kita kedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya. (R1)













Komentar