Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Rojer Valentino Sebayang Meninggal Dunia Saat Malam Tahun Baru 2026 di Kabanjahe

Karo3358 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekira Pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian,” ungkap AKP Eriks di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin siang (12/1/2026).

Kronologis Peristiwa

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe atau di depan Gedung DPRD Karo pada malam pergantian tahun.

Korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri.

Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka telah dikantongi dan proses pengejaran serta penyelidikan lanjutan terus dilakukan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas AKP Eriks R, ST.

Ajak Masyarakat Cegah Aksi Tawuran

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok.

“Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aksi tawuran, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat dan hilangnya nyawa,” ujar AKP Eriks R, ST.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat, para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama mencegah aksi-aksi tawuran dan kekerasan remaja, dengan mengedepankan dialog, pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

Saat ini, sambung Kasatreskrim AKP Eriks R, ST menambahkan, tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Catatan Redaksi: Informasi terkait penganiayaan yang menyebabkan Rojer Valentino Sebayang meninggal dunia saat malam Tahun Baru 2026 di Kabanjahe akan terus di update dan dikabarkan oleh media Karosatuklik.com termasuk kasus lainnya yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo. (R1)

Komentar