Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja, TKP: Desa Jandi Meriah

Karo2374 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo tepatnya di Perladangan Lau Jering, Sabtu (15/10/2022) sekitar Pukul 01.00 WIB,

Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial SB (40) petani, warga Desa Jandi Meriah dan LK (37), warga Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiganderket.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut, Selasa (18/10/2022) malam.

Dijelaskan Kasatres Narkoba, kedua orang tersebut yakni SB dan LK, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.

Kronologis Peristiwa

Kasat Narkoba AKP H. Tobing memaparkan, pada Sabtu (15/10/2022), personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika sabu dan ganja di Desa Jandi Meriah.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan di Desa Jandi Meriah, sambung Kasat Narkoba AKP H. Tobing, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai terduga bandar narkotika tersebut. “Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang tersebut,” jelasnya.

“Pukul 01.00 WIB, tepatnya di ‘Perladangan Lau Jering’ Jandi Meriah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba tersebut, yang kemudian mengaku bernama SB,” kata AKP H. Tobing.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penggeledahan diperladangan disekitar TKP penangkapan dan ditemukan barang bukti yang ditunjukkan SB, katanya.

Barang bukti itu berupa 1 buah plastik assoy warna hitam berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berisikan diduga narkotika sabu, dengan berat keseluruhan, seberat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum black.

“Berikutnya ditemukan lagi, 4 (empat) paket/am ganja meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam,” ungkapnya.

Dari introgasi kepada SB, pelaku mengaku barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari inisial LK di Desa Nari Gunung II.

“Berbekal informasi itu, petugas gerak cepat melakukan pengembangan, dan pada Pukul 02.00 WIB, petugas menangkap LK di rumah tempat tinggalnya di Desa Nari Gunung II,” imbuh Kasat Narkoba.

Pada saat penangkapan terhadap LK, Kasat Narkoba AKP H Tobing menguraikan, ditemukan barang bukti saat penggeledahan berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang keuntungan dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” ujar dia.

“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” Kasat Narkoba AKP H Tobing memungkasi. (R1)

Baca juga:

1. Polisi Gerebek Pembeli dan Penjual Sabu di Jalan Irian Kabanjahe

2. Hasil Panen Ganja Siap Dijual Kepergok Digerebek Polisi, TKP: Sagan Taneh Jalan Tembus Karo – Langkat

3. Polisi Tangkap Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Gubuk Perladangan Nari Gunung II