Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/03/2025), sekitar Pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Lingkar (Ring road) Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Sabtu (21/3/2025), membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka, DB (30), wiraswasta, warga Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo diamankan dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,36 gram. Selain itu, turut disita satu plastik klip kosong dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. “Kami akan mendalami lebih lanjut asal barang haram tersebut dan melakukan langkah-langkah strategis guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” sebutnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (R1)