Polisi Tangkap Tangan Dua Pria Pengedar Ganja, TKP: Desa Gurusunga, Berastagi

Karo1041 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, tidak henti hentinya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tanah Karo.

Kali ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja yang terjadi (TKP) di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Kamis (13/07/2023) sekira Pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, SH, Minggu (16/7/2023) siang di Mapolres Tanah Karo, menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang yang kedapatan menguasai narkotika jenis ganja.

Berbekal Informasi Masyarakat

Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas pelaku narkoba yang diterima Polres Tanah Karo pada Kamis (13/7/2023) siang lalu, bahwa di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengadarkan ganja.

Berbekal informasi tersebut, AKP Henry Tobing, langsung gerak cepat (gercep) menurunkan personil untuk lidik.

“Hasil lidik membuahkan hasil, barang bukti narkoba jenus ganja kita amankan, kemudian kasus ini juga berhasil kita kembangkan lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja,” beber Kasat AKP Henry di Mapolres Tanah Karo.

Lanjut dia, pelaku pertama seorang laki- laki dewasa berhasil ditangkap pada Kamis (13/7), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir Jalan Perladangan Genting.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap laki-laki tersebut yang selanjutnya diketahui berinisial BT (42), warga Desa Gurusinga tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting, dan biji setelah ditimbang seberat netto 21,23 (dua satu koma dua tiga) gram, ungkapnya.

Bukan itu saja, berikutnya ditemukan juga bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.

Selain itu juga ditemukan 1 unit Hp merk Nokia warna Hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan, bahwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial PT,” ucapnya.

Pengembangan Kasus

Selanjutnya, imbuh AKP Henry Tobing menambahkan, petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat (14/7/2023), sekira Pukul 01.15 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki di Desa Gurusinga, yang selanjutnya diketahui berinisial PT (28), warga Desa Gurusinga.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika diduga ganja dengan berat netto 1,01 (satu koma nol satu gram) yang berada di wadah tempurung kelapa, dan narkotika diduga ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas gram), serta dua buah plastik bening dalam keadaan kosong,” ungkap Kasat.

Keduanya, masih kata AKP Henry Tobing, mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, di Jl Veteran Kabanjahe, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Maksimal 12 Tahun Penjara

“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut,” tegas AKP Henry Tobing.

“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” AKP Henry memungkasinya. (Redaksi1)

Berita Terkait:

  1. Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, TKP: Kacinambun
  2. Bawa Narkotika, Tiga Sekawan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo
  3. Pengembangan Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tanah Karo Tetapkan 2 WBP Rutan Kabanjahe jadi Tersangka
  4. Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, TKP: Kota Kabanjahe
  5. Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Sepekan Terakhir: Polres Tanah Karo Amankan Sabu 154,12 Gram, Ganja 2.531,75 Gram dan 6 Pelaku