Polres Simalungun Ringkus Empat Pemuda, Miliki Tiga jenis Narkoba

Simalungun, Sumut2522 x Dibaca

Simalungun, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap peredaran gelap narkoba dan meringkus empat pemuda dari tiga lokasi pada 13 Maret 2025.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala pada rilis, Minggu (16/3/2025), menyebut, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis sabu 50,78 gram, pil ekstasi 21 butir berat 7,59 gram dan ganja 2,93 gram.

Tiga lokasi penangkapan itu, di pinggir Jalan Farel Pasaribu dan rumah Jalan Mayor Mulia Sitepu Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, serta kos-kosan Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Sedangkan empat pemuda tersebut, DK (29) warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, SVP (24) dan GK (24) warga Kelurahan Tomuan, serta WAM (25) warga Kelurahan Baru, Kota Pematang Siantar.

Selain barang bukti ganja, kepolisian mengamankan lima handphone, uang Rp1.100.000, 23 bal plastik transparan kosong, dan bahan pendukung peredaran narkoba.

Dipaparkan, tersangka DK, GK dan WAM memperoleh narkoba tersebut dari tersangka SVP, yang mengaku mendapat pasokan dari seorang pria inisial Er di Kota Tebing Tinggi.

Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya. (R1/Ant)

Berita Terkait: