Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, TKP: Kota Kabanjahe

Karo1697 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo terus konsisten gempur peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, kali ini, kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja di dua TKP berbeda, Kamis (09/03/2023), sekira pukul 22.10 WIB di Jalan Nabung Surbakti Gg. 40 Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah dan JL. Bom Ginting Gg. Kasito Kota Kabanjahe.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opnsal Unit II Satresnakorba berhasil mengamankan 2 tersangka laki laki dewasa inisial HPA(40), warga Jl. Nabung Surbakti Gg. 40 Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan CS (48), warga Jl. Bom Ginting Gg. Kasito Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe/atau sesuai KTP di Gg. Persada Indah, Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, Selasa (14/3/2023) di Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe.

Kronologis Peristiwa

Dia menjelaskan kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan melakukan edar gelap narkotika sabu dan ganja.

“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS,” jelas AKP Henry.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (09/03) lalu tentang adanya pelaku edar gelap narkotika di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe.

“Berbekal dari informasi tersebut dan hasil lidik yang dilakukan di lokasi, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya di di Jl. Nabung Surbakti,” ungkapnya.

Barang Bukti yang Ditemukan dan Ancaman Hukuman

Lanjut dia, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 16,66 (enam belas koma enam enam) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah radio merk Polytron warna hitam dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Mito

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku edar gelap yang saling terkait dengan tersangka HPA.

Selang beberapa jam dalam upaya lidik pengembangan kasus, pada Jumat (10/03), sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di Jalan Bom Ginting Kabanjahe dengan barang bukti yang ditemukan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat brutto 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bal plastic klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah handphone warna biru merk Nokia.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” imbuh Kasat AKP Henry.

“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” AKP Henry memungkasinya. (R1)

Baca juga: Praktisi Hukum Dukung Polres Tanah Karo Gebuk Pelaku Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Komentar