Polres Tanah Karo OTT Tiga ASN Kemenag yang Diduga Melakukan Pungli

Karo3533 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para guru agama, tga pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kepolisian Resort Tanah Karo, Jumat (16/07/2021) sekira pukul 11:00 WIB.

Kepala Kantor Kemenag, H. Mustapid, MA ketika disambangi dikantornya Jalan Pahlawan Ujung, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo sedang tidak berada diruangan.

“Bapak tidak berada di kantor, kan kalian bisa lihat, ruangannya tertutup. Tapi jika ingin konfirmasi, bisa ke Kasubbag TU,” ujar salah seorang pegawai yang bertepatan dari ruangan Kasubbag TU.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. H. Adi Sungkono, MA membenarkan hal tersebut. “Saya belum tau persis kebenarannya. Tadi hanya mendengar dari teman-teman, katanya ada penangkapan, ada OTT dan sampai saat ini belum ada kabar dari Polres,” ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat (16/07/2021) sekira pukul 16:00 WIB.

Untuk menindaklanjuti kebenaran informasi yang ada, Kasat Reskrim AKP Adriyan Risky Lubis melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanah Karo, Aiptu Laksana Peranginangin ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler sekira pukul 21:15 WIB membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang pegawai Kemenag.

“Iya benar, tapi tolong konfirmasi saja langsung ke pimpinan. Langsung saja ya, soalnya laporannya sudah dikirim dimeja pimpinan,” sebutnya singkat dan enggan menyebut jumlah pegawai dan barang bukti yang diamankan.

Sementara Kakan Kemenag, H. Mustapid, MA ketika dikonfirmasi melalui telepon, bahkan pesan singkat WhatsApps sekira pukul 21:30 WIB, enggan menjawab pertanyaan wartawan. Padahal nada dering panggilan masuk sedang diposisi aktif atau online.

Terpisah, pantauan wartawan hingga pukul 22:15 WIB diruang unit Tipikor Polres Tanah Karo, terlihat ada seorang perempuan berseragam batik sedang diperiksa tim juru periksa (Juper).

Sementara duanya lagi yang berpakaian semi jas warna hijau tua sedang duduk terpisah sambil mengobrol serius.

Rapor Merah

Terlihat juga, makanan mereka diantar oleh seorang pria paruh baya memakai jaket berwarna coklat dan topi. Namun isu yang beredar, disebut-sebut juga jika Kepala Seksi (Kasi) Bimas Pendidikan Katholik juga terlibat dalam pungli dana intensif tersebut.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, Kakan Kemenagnya juga turut terlibat. Sebab catatan rapor merahnya pernah ada, karena pernah didemo terkait pungli berkedok kegiatan penguatan Kepala Madrasah se-Sumut sekira bulan Maret 2021.

Sekedar catatan dari Tim Liputan Hukum

Redaksi Karosatuklik.com, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (R1)

Baca Juga: Update Oknum ASN Kemenag Kabupaten Karo Terjaring OTT

Komentar