Polres Tanah Karo Tangkap 7 Bandit Peredaran Ganja dari Banda Aceh: Transasksi di Medan Diedarkan di Berastagi

Karo2822 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo, Polda Sumatera Utara kembali membuat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pasalnya, tujuh bandit peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering yang masing-masing memiliki peran berhasil disikat beserta barang bukti di seputaran Kota Wisata Berastagi, Kamis (14/11/2024).

Penyergapan para pelaku peredaran daun ganja kering ini merupakan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika, kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang digelar di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Karo pada pukul 16.00 WIB, Senin (18/11/2024).

Kronologis Peristiwa Penangkapan

AKBP Eko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi menangkap seorang pria berinisial ST (62), seorang petani asal Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Berastagi.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

Kapolres menambahkan bahwa setelah pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga diperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di sebuah kedai tuak dekat lokasi penangkapan pertama.

“Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas kami kembali menangkap SS (60), seorang wiraswasta, di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur, dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram netto,” bebernya.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan menemukan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan kedua.

Sekira pukul 19.10 WIB, kelima orang tersebut tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.

“Kelima tersangka yaitu LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20) dan EP (30), masing-masing memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, warga Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat,” kata Eko.

Dari lokasi gubuk tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 5 Kg yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler.

Ancaman Hukuman

Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan Kasubbagbekum Baglog Korpolarirud Baharkam Polri ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka bahwa ganja yang diamankan berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo.

“Barang bukti ganja yang diamankan berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo,” terang Kapolres “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tegasnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Pengembangan Kasus Narkotika, Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar dan Pemasok Sabu di Simalungun dan Pematang Siantar
  2. Polres Tanah Karo Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri, Amankan Sabu Siap Edar
  3. Diduga Hendak Transaksi, Dua Orang Pelaku Edar Gelap Sabu Ditangkap Polisi Tengah Malam, TKP: Desa Kandibata

Komentar