Polres Tanah Karo Temukan Ladang Pohon Ganja di Dua Lokasi

Karo9506 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap pemilik ladang berinisal AAM (51) setelah menemukan ladang pohon ganja sebanyak 500 batang di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Kamis (6/1/2022).

Menurut informasi sementara yang diperoleh Jurnalis Karosatuklik.com, kronologis pengungkapan Cannabis sativa yang merupakan nama latin dari ganja itu ditemukan dengan berbagai ukuran berikut diduga sebagai pemiliknya.

Tanaman narkotika jenis ganja itu diamankan oleh tim gabungan dari Polres Tanah Karo dibantu aparat TNI dari ladang milik AAM (51) warga Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, namun dia tinggal di Jalan Bakti Luhur Medan.

Pencabutan tananam ganja itu langsung dilakukan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Karo Kompol Aron T.Siahaan, SH disaksikan Kepala Desa Seberaya, BPD, Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri.D.Tobing, SH, Kanit Res Polsek Tigapanah, IPDA Pilot Sinuhaji serta Danramil 02/TP bersama anggota.

“Dari hasil penyisiran serta dilakukan pencabutan, tanaman ganja dengan ukuran bervariasi di dua lokasi serta mengamankan dua orang yang terduga sebagai pemiliknya, yakni berinisial AAM dan SB (52) warga Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah,” sebutnya.

Informasi masyarakat

Lanjut dia menambahkan, dari inisial SB, Polres Tanah Karo menemukan pohon ganja dengan berbagai ukuran berjumlah kurang lebih 500 batang, ganja kering dan 2 paket kecil sabu, sebutnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat, karena selama ini warga mencurigainya dan diduga para pelaku melakukan kegiatan ini sudah lama dan ganja tersebut di jual keluar daerah Kabupaten Karo,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan Foto: Kapolres Karo AKBP AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat melakukan pencabutan tanaman ganja.

Dijerat Hukum

Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi warga yang mengomsumsi ganja dapat dijerat oleh hukum. Untuk itu ada baiknya masyarakat turut membantu pencegahan peredaran gelap Ganja karena dampak bagi kesehatan dan aturan hukumnya. (R1)