Polres Tanah Karo Ungkap 43 Kasus Judi Selama Januari-Agustus 2022

Karo1380 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polisi Resort (Polres) Tanah Karo menggelar rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Tahun 2022 dari Januari hingga Agustus, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan itu, Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu, SH, beserta Kanit Reskrim jajaran Polres Tanah Karo, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Tahun 2022.

Waka Polres, menjelaskan sejak awal tahun 2022 hingga saat ini sudah ditindak sebanyak 43 kasus perjudian.

“Dapat saya sampaikan, periode Januari – Agustus, sudah 43 kasus tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap dan ditindak di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Baik dari Satreskrim Polres Tanah Karo, maupun dari Polsek jajaran,” kata Aron.

Dijelaskan Aron, adapun tindak pidana perjudian yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari togel (toto gelap), permainan dadu, hingga permainan ketangkasan jenis ikan-ikan. Di mana jenis ketangkasan sebanyak empat kasus, dadu tiga kasus, sedangkan untuk judi jenis togel sebanyak 36 kasus, sebutnya.

Dari puluhan kasus ini, dijelaskan Aron jika pihaknya turut mengamankan puluhan pelaku. Sedangkan untuk barang bukti yang disita, berupa beberapa mesin judi jenis ikan-ikan, puluhan alat judi togel dan dadu, serta uang senilai jutaan rupiah. Khusus untuk selama sepekan terakhir, Aron menambahkan, jika jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus.

“Dari awal tahun sampai sekarang, kita terus melakukan penindakan kepada semua jenis tindak pidana perjudian,” urainya.

31 Kasus Tahap P21

Lebih lanjut, Aron menjelaskan dari seluruh kasus ini di antaranya 31 kasus sudah memasuki tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap), sementara 13 kasus lainnya dalam proses sidik.

Melalui penindakan ini, imbuh Waka Polres, jika pihaknya hingga saat ini masih terus komitmen untuk terus memberantas seluruh jenis pelanggaran salah satunya perjudian.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi, narkoba maupun penyakit masyarakat (Pekat) lainnya, karena selain merugikan diri sendiri juga akan berdampak pada keluarga, tutupnya.

Kapolri: Segala Jenis Judi Disikat

Seperti dikerahui sebelumnya dan telah diberitakan Karosatuklik.com, Kapolri Listyo Sigit telah meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian.

Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.

“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Sigit menyebut dirinya telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Tidak hanya itu, ia menuturkan berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya juga perlu ditindak.

“Mulai beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak.”

“Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegasnya. (R1)

Baca juga:

1. DPR Dukung Kapolri Tuntaskan Berantas Segala Bentuk Judi dan Bisnis Ilegal

2. Soal Isu Konsorsium 303 Sambo, Kapolri: Semua Pekat Disikat!

3. Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak Komit Berantas Segala Bentuk Perjudian di Sumut