Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Sumut1656 x Dibaca

Tanjung Balai, Karosatuklik.com – Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama personil Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (10/3/2021) malam sekir pukul 23.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, dua (2) orang pelaku turut ditangkap.

Kedua pelaku yakni, Afrizal Samosir alias Izal (40) warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Muntir Harahap alias Muntir (43) warga Jalan Benteng, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, kedua pelaku Curanmor ditangkap atas dasar Laporan Polisi No : LP / 08 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 07 Maret 2021 an pelapor (korban) Roma Siti Rosnasari (42) Ibu Rumah Tangga, warga Jln. Abadi, Kel.;TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat milik korban yang di ambil oleh pelaku.

Diterangkan AKBP Putu Yudha, kronologis awal bermula pada hari, Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pkl.22.10 wib di Jln. Prof. D.R F.L Tobing, Kel. TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian 1 sepeda motor honda beat milik korban yang di ambil oleh pelaku (LIDIK).

“Pencurian itu dilakukan dengan cara pelaku mengambil sepeda motor yang sedang di parkirkan oleh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.7.000.000 dan melaporkan yang dialaminya Ke Polsek Tanjung balai Selatan,” ujar Kapolres.

Menindak lanjuti laporan itu, Polsek Tanjung Balai Selatan berkordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Pokres Tanjung Balai, lalu melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor yag kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian adalah Afrizal Samosir alias Izal.

Selanjutnya pada hari, Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pkl.23.00 Wib Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Ipda H.A Karo karo SH mendapat informasi bahwa tersangka Afrizal Samosir alias Izal berada di Jalan Benteng Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka Afrizal dirangkap sekira pukul 23.30 Wib. Saat dilakukan penangkapan tersangka Afrizal Samosir alias Izal melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku.

“Karena melawan dengan mencoba kabur saat akan ditangkap lalu petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan beserta anggota yang terluka juga mendapatkan perawatan,” ungkap Kapolres.

Kemudian, pelaku Afrizal alias Izal yang dilakukan introgasi mengakui bahwa melakukannya bersama-sama dengan Muntir Harahap alias Muntir dan sekira pkl.23.45 Wib, keberadaan tersangka (Tsk)