Polres Taput Berhasil Amankan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading Senilai Rp2,1 Milyar

Sumut891 x Dibaca

Taput, Karosatuklik.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kedua pelaku, yaitu Leonardo Rambe Sihombing seorang karyawan honorer, warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, dan Suliaman(44) warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku penjualan paruh burung Rangkong Gading.

Penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan, atas kerjasama antara Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

Tersangka LRS diamankan pada Sabtu (06/08/22) sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Partali Toruan X Kecamatan Tarutung, Taput.

Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Keluragan Huta Toruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, M.H menjelaskan kronologi Kasus Sisik Trenggiling, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung KecamatanTarutung Kabupaten Taput.

“Selanjutnya petugas bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, sekira pukul 13.00 wib pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik Trenggiling.” ucap Kapolres.

AKBP Johanson Sianturi selanjutnya menerangkan, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per-kg, diperkirakan total kerugian mencapai Rp1,6 milyar.

Sementara, dalam pengungkapan kasus paruh burung Rangkong Gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung Rangkong Gading yang akan di lakukan di kota Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Huta Toruan VI Kecamatan Tarutung KabupatenTaput.

Kapolres Taput menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 tas ransel, Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut, ketika dibuka Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga sekitar USD 266 atau sekitar 40 juta rupiah per- kepala, diperkirakan total kerugian mencapai 500 juta rupiah.

“Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir sebesar Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung Rangkong gading Rp 500 juta,” ucap Kapolres Taput

AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, rencananya kedua pelaku akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (R1)