Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta

Sumut1526 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pencuri perhiasan emas senilai Rp 60 juta milik warga Jalan Bhayangkara Medan. Dari catatan polisi, ternyata pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara.

Wakasat Reskrim AKP Madya Yustadi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) siang menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial AS (20) warga jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung. Ia ditangkap polisi pada, Sabtu (20/7/2024) kemarin.

“Saat melakukan aksinya, pelaku AS bersama seorang temannya yang masih kita buron. Kedua pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang senilai Rp 3 juta, satu unit handphone dan perhiasan emas seberat 8 mayam. Akibatnya korban menderita kerugian hingga Rp 60 juta,” ujar AKP Madya Yustadi.

Dikatakan AKP Madya Yustadi, aksi kejahatan kedua pelaku terjadi pada 17 Juli 2024 kemarin. Saat itu, pelaku mengambil tas milik korban yang terletak tak jauh dari jendela. Sementara korban sedang tertidur di kamarnya.

“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah yang berada tidak begitu jauh dari jendela,” jelasnya.

Ditambahkan Madya, pelaku yang ditangkap juga berstatus sebagai residivis, karena sudah pernah dua kali dihukum penjara. Dari dua kasus yang menjerat pelaku, keduanya merupakan kasus pencurian.

“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tutup AKP Madya. (R1)