Polrestabes Medan Sita 15.000 Butir Ekstasi yang Akan Diedarkan pada Malam Tahun Baru

Medan, Sumut2064 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Ribuan butir pil ekstasi asal Kota Tanjung Balai gagal beredar di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah polisi berhasil menangkap tiga pengedar di sebuah apartemen di kawasan Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (27/12/2023) kemarin. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana peredaran besar-besaran pada malam pergantian tahun.

Ketiga pengedar ekstasi yang ditangkap adalah DHH (51 tahun) warga Kecamatan Baru, JAS (45 tahun), dan AA (34 tahun), keduanya warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Teddy Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pengedar pil ekstasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar yang akan dilakukan oleh ketiganya.

“Jajaran Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan undercover terhadap pelaku narkoba dengan inisial AA yang memberitahu bahwa ada barang sebanyak 15.000 butir melalui GAS. Dari GAS dilakukan transaksi, dan akhirnya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bersih 3500 gram,” kata Teddy, Kamis (28/12/2023).

Petugas yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mengetahui bahwa para pengedar pil ekstasi akan melakukan transaksi di sebuah apartemen di Jalan HM Yamin Medan, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Medan melakukan undercover dan berhasil menangkap JAS dan AA di kamar nomor 0325 apartemen tersebut.

Dari penangkapan JAS dan AA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15.000 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat yang disimpan dalam tas ransel milik pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dan mereka mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi ini didapatkan dari seorang rekannya, DHH.

Setelah mengetahui informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap DHH. Dalam waktu singkat, DHH berhasil ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada Kamis (28/12/2023) dini hari tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara terhadap ketiga pelaku pengedar pil ekstasi ini, ribuan pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun.

“Ketiganya masih kita kembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap bandar besarnya. Ketiga pelaku ini perannya sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis pil ekstasi, yang nantinya akan diedarkan di Kota Medan menjelang tahun baru,” tambahnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Saat ini, Satreskoba Kepolisian Resort Kota Besar Medan terus melakukan pengembangan dan memburu bandar pil ekstasi yang sempat melarikan diri saat mengetahui akan ditangkap. (BeritaSatu)

Komentar