Jakarta, Karosatuklik.com – Polri akan memaksimalkan pemberantasan judi online di Indonesia, salah satu cara awalnya dengan mencegah permintaan (demand) dari dalam. Pasalnya jika permintaan tidak dicegah, maka pemberantasan judi online tidak akan maksimal.
“Apabila dari dalam demand tidak dicegah upaya-upaya transnasional organize crime ini akan terus berlanjut,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (KadivHubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Dia menjelaskan Polri telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan judi daring, baik penegakan hukum di dalam negeri maupun di luar negeri.
Polri terus melakukan operasi internasional bekerja sama dengan berbagai jaringan seperti Kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), kerja sama police to police (P to P).
Beberapa operasi penegakan hukum bekerja sama dengan kepolisian negara-negara juga dilakukan antara lain di Manila, Filiphina. Polri berhasil menyelamatkan 154 WNI, korban perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai penipuan daring dan operator judi daring.
“Kemudian kami bisa menyelamatkan beberapa WNI dari Myanmar walaupun operasinya sangat sulit karena khusus Myanmar kami sampaikan ada beberapa wilayah yang tidak bisa dikontrol oleh Junta Myanmar,” katanya.
Kesulitan itu karena Myanmar dipimpin oleh Junta Militer yang hanya bisa menguasai sebagian dari negara tersebut, sedangkan sebagian besar daerah lainnya dikuasai oleh gengster-gengster yang menjalankan bisnis perjudian, prostitusi dan narkoba.
Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu menyebut judi online bukan hanya menjadi permasalahan di Indonesia tetapi juga di di Asia Tenggara, terutama Tiongkok.
Sejarah judi online berkembang bermula dari adanya pembatasan sosial akibat Pandemi COVID-19. Yang membuat para travelers tidak bisa berjudi.
Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi online. Pasalnya kasus judi online ini sudah menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kira terkait judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” kata Listyo ketika ditemui usai acara “Bhayangkara Fun Walk 2024” di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Agar tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat dalam judi daring atau online, Listyo mengatakan, seluruh jajaran lembaga tersebut telah bergerak untuk melaksanakan berbagai langkah pencegahan.
“Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” kata dia.
Listyo berjanji akan menyampaikan seluruh hasil penanganan kasus judi online dari pihaknya kepada publik secara berkala.
Dia juga meminta kepada jajarannya agar memaksimalkan penanganan kasus ini pada titik-titik yang sulit disentuh.
“Tentunya bekerja sama dengan stakeholder dan melakukan kerja sama internasional agar hasilnya bisa maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (21/6/2024), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.
Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya
Pengawasan ini, kata dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri.
“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan. (Inilah.com)
Komentar