Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J yang Tak Diizinkan Ikuti Rekontruksi

Nasional733 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sebelumnya, pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir pada saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB untuk mengikuti rekontruksi, namun mereka dilarang mengikuti dan sempat diusir oleh pihak tertentu.

Kamaruddin menyebutkan bahwa pelarangannya mengikuti rekontruksi merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” ucap Kamaruddin, seperti melansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Menanggapi pernyataan tersebut pihak Polri angkat bicara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ucap Andi, seperti melansir dari PMJ News, Selasa (30/8/2022).

Brigjen Pol Andi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain mengikuti proses rekuntruksi termasuk dari pihak pengacara Brigadir J.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa rekontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada saat rekontruksi tersebut 5 tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Kecewa

Dikabarkan juga, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J tidak diizinkan mengikuti proses rekontruksi.

Rekontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada proses rekontruksi ini memperagakan 78 adegan yang meliputi tiga lokasi.

Dalam rekontruksi tersebut menghadirkan ke lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Namun pada saat proses rekontruksi terebut pengacara keluarga Brigadir J tidak diizinkan masuk.

Hal ini membuat ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa.

“Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk,” ungkap Samuel kepada wartawan, melansir dari PMJ News, Selasa (30/8/2022). (suara.com)