Polri Jelaskan Soal Ekshumasi pada Kasus Kematian Brigadir J

Nasional1621 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan soal pengertian ekshumasi atau autopsi ulang yang bakal dilakukan pihak keluarga Brigadir J. Sebagaimana diketahui, pihak keluarga ingin proses itu dilakukan karena ditemukan kejanggalan luka pada jasad.

Dalam istilah kedokteran forensiknya itu adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur, kemudian dilakukan untuk peradilan,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.

Dedi mengatakan bahwa ekshumasi mesti dilakukan oleh pihak berwenang dan berkompeten di bidangnya, seperti penyidik Polri. Proses tersebut dilakukan berdasarkan keilmuan dan standar internasional agar bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena ini menyangkut masalah benda mayat, harus expert. Yang melakukan siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya akan melakukan itu. Ini akan dilakukan terang benderang,” tuturnya.

Dia menuturkan bahwa spekulasi atau kejanggalan soal luka yang berkembang saat ini karena disampaikan oleh bukan orang yang berkompeten. Hasil autopsi yang dilakukan Polri akan memberi gambaran kepada keluarga Brigadir J dan menghindari berbagai spekulasi.

Selain itu juga dianggap bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat soal penyebab kematian ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Nonaktif Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tersebut. Dedi menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang.

Menurutnya itu sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam investigasi yang berdasarkan pada scientific crime investigation. Jika proses autopsi ulang dilakukan dan menemukan bukti-bukti tambahan, maka Polri akan menerima hasilnya.

Untuk kepentingan penyidikan, itu dinilai penting ketika memasuki tahapan di persidangan.

“Untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dan dari instansi yang kredibel juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut. Pengacaranya kan menyaksikan, jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tutur Dedi. (R1/Divisi Humas Polri)