“Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).
Ramadhan menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari penyelidikan 4 kasus dengan total 13 tersangka yang terjadi di wilayah Aceh dan Riau.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, saat ini total 1.073.000 jiwa terselamatkan.
Total Jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa,” ujar Krisno.
Untuk itu, Krisno berharap dari kegiatan proses pemusnahan yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto sebagai bukti Polri akan terus menindak tegas para pelaku pengedar narkoba serta mencegah narkotika jenis baru beredar di Indonesia.
“Apa yang kita kenal sekarang narkotika mungkin di masa tertentu akan hilang dan disebut dengan NPS (New Psychoactive Substances) bahan psikoaktif baru di mana para pelaku kejahatan semakin pintar.”
“Mereka melihat-lihat di UU Narkotika dan list di Kemenkes tentang narkotika dan mereka bisa mengubah rumus bangun,” ungkapnya.
“Tapi kita harus lebih pintar dan menjadi kajian di UU baru akan menjadi masukan untuk jenis narkotika sendiri,” pungkasnya. (R1/Kumparan.com)