Polsek Binjai Timur Amankan 2 Pria Miliki Daun Ganja, TKP: Tugu Kuliki Batas Karo – Langkat

Binjai, Sumut1071 x Dibaca

Binjai, Karosatuklik.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai bekuk 2 orang pengedar narkotika jenis ganja (Cannabis sativa) berikut barang bukti 1 Kilogram (Kg).

Berbekal dari informasi masyarakat yang diperoleh Unit Reskrim, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan anggota di lapangan telah mengetahui ciri-ciri dari terduga, selanjutnya menuju TKP dan benar ada 2 orang laki-laki seperti ciri-ciri dimaksud yang kemudian diketahui dengan inisial RYS (27) wiraswasta, Alamat Dusun Kaperas, Desa Kaperas, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Langkat dan AP (23) Alamat Dusun Bangun Jahe, Desa Rumah Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kronologis Peristiwa

Pada hari Sabtu 1 Oktober2022,di Jalan Soekarno-Hatta Km. 17 Lingkungan 2, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, petugas menyamar dengan syistem under cover buy mencoba melakukan transaksi dengan pelaku.

Pada saat pelaku memperlihatkan Narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung membekuk tersangka pelaku berikut barang bukti berupa1 (satu) buah karung goni berisikan narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram.

Berikutnya, 1 (satu) buah tas ransel loreng tempat penyimpanan Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.

Ketika dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama (JS), penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut, selanjutnya mereka mengambil daun ganja dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari TKP: Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo atau persis di Jalan Tembus Perbatasan Karo – Langkat.

“Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada inisial JD sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan itu, mereka mendapatkan upah Rp 500.000,” sebut Kanitreskrim Ipda Alex Pasaribu.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses hukum lebih lanjut. (R1)