Polsek Mardinding Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp 50 Juta di Lau Kesumpat

Karo751 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polsek Mardinding berhasil tangkap pelaku pencurian yang dialami korban Beras Malem Br Sembiring (57), di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin (27/03/2023) lalu sekira pukul 12.30 WIB di Desa Lau Kesumpat, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan, SH, Minggu (7/4/2023) membenarkan kasus pencurian itu.

Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan menjelaskan, satu orang laki-laki, pelaku pencurian tersebut telah kita tangkap dan sudah ditahan dalam tahap penyidikan, ungkapnya.

Ini Modus Pelaku

Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar 50 juta rupiah, berawal pada saat korban pergi meninggalkan rumah pukul 09.00 WIB, untuk menjemur padi yang tempatnya agak jauh dari rumah dan korban meninggalkan sebuah tas yang berisi uang tunai sebanyak 50 juta rupiah miliknya.

Sepulangnya sekira pukul 12.30 WIB, korban melihat tas miliknya yang berisi uang tunai, sudah terbuka, dan langsung diperiksa dan ternyata uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi (hilang).

Saat meninggalkan rumah, korban yakin sudah mengunci baik pintu dan jendela namun setelah korban mengecek bagian bagian rumah, korban melihat papan dinding rumahnya sebanyak 2 (dua) lembar sudah terlepas dan ada bekas dirusak.

Bagian yang rusak tersebut adalah dinding yang menyekat dinding rumah tetangga korban, setelah dicek, bagian dinding yang rusak tersebut masih dilengketkan dan diganjal broti dari dalam rumah tetangga, sehingga seolah-olah papan tersebut belum dirusak

Polsek Mardinding yang menerima pengaduan korban, langsung melakukan upaya penyelidikan untuk segera mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi serta alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Mardinding telah menetapkan tersangka pencurian tersebut adalah ESG alias Kacol (25), warga Desa Lau Kasumpat.

Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan ESG yang sebelumnya setelah kejadian tersangka ESG telah melarikan diri/meninggalkan Desa Lau Kesumpat. (R1)