Polsek Medan Barat Berhasil Amankan Dua Penadah dan Dua Residivis Kasus Curanmor

Sumut2118 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Personel Tekab Polsek Medan Barat, akhirnya melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yang diketahui bernama Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Tidak hanya itu, petugas yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Philp Antonio Purba juga mengamankan 2 penadah ranmor curian, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Genio, sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan kunci letter T.

Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati didampingi Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor merk Honda Genio BK 6026 AJD dari halaman kostnya Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Polsek Medan Barat Berhasil Amankan Dua Penadah dan Dua Residivis Kasus Curanmor

Hal ini sesuai dengan LP/247/X/2021/SPKT/Polresta Medan/Sektor Medan Barat/Tanggal 21 Oktober 2021 atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pelapor an. Rizky Muhammad Iqbal.

“Berbekal laporan tersebut, personel yang bertugas segera melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama didapat informasi sepeda motor korban berada di kawasan Desa Sientis.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Tina Pulitawati, Senin (08/11/2021).

Alex serta Kocu kita amankan pada Selasa (26/10/2021) lalu. “Namun pada saat tim kita akan kembangkan kasus ini, kedua pelaku melawan petugas hingga kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” terang AKP Tina Pulitawati.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” tandasnya.

“Kepada pelaku Alex dan rekannya Kocu akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Dan kepada tersangka Heru dan Geleng, kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Tina. (R1)