Polsek Medan Baru Amankan Penganiaya Panwas Kecamatan Medan Baru, Begini Kronologisnya

Medan, Sumut1920 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku itu bernama Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Letjen Djamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Letjen Djamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ.

Kronologis Peristiws Penganiayaan

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendatangi lokasi kegiatan lomba karoke oleh salah satu tim sukses peserta pemilu, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur,” kata Kombes Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Senin (15/1/2024).

Setibanya dilokasi, Kombes Teddy mengatakan korban merekam kegiatan tersebut dan kemudian didatangi oleh salah satu peserta kegiatan dengan menanyakan maksud dan tujuan merekam serta meminta untuk menghapus rekaman tersebut.

“Dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Anggota Panwaslu Kecamatan, pelaku kemudian menarik handphone milik korban hingga terjatuh. Bahkan korban dibawa ke simpang Jalan Universitas – Jalan Harmonika, disana pelaku melakukan pemukulan dan menghajar pelapor,” ungkapnya.

Korban pun berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh warga masyarakat dan korban meminta tolong kepada driver ojek online untuk mengantarkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

“Para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP, ” jelasnya.

Kombes Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri. “Pihaknya akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyarakat Medan,” pungkasnya. (R1)