Medan, Karosatuklik.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku penikaman pasca permasalahan pengambilan nasi Parnap (nasi sisa makanan).
Pelaku SA (59) diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna merah hitam BK 4709 ACN.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menyebutkan pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak 2 kali serta mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” kata Kompol Ginanjar, Sabtu (15/7/2023).
“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu korban bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Dimana pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” ujarnya.
Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (R1)
Komentar