Polsekta Berastagi Tangkap Pelaku Perjudian Togel Malam di Desa Gurusinga

Karo1527 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo melalui Polsekta Berastagi, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Tolam (Togel Malam), di sebuah kedai kopi di Korpri Desa Guru Singa Kecanatan Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (17/10/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fernandos Manik, telah mengamankan seorang laki laki inisial RI (33), warga JL. Putri Hijau Lingkungan II Pulo Brayan Kota Medan/Korpri Desa Guru Singa.

“Saat diamankan, RI kedapatan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis tolam (Togel Malam),” kata Kapolsekta Kompol Viktor, Kamis (19/10/2023) di Mapolsekta Berastagi.

Dilanjutkan Kapolsek, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima, Selasa (17/10) kemarin, bahwa di salah satu warung kopi di Korpri Desa Gurusinga, ada seseorang yang mengadakan permainan judi togel malam.

“Atas informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan RI, yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis tolam dengan menulis angka angka pada rekapan tolam,” ujar dia.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut berupa, uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah), 1 lembar kertas rekap nomor angka tebakan togel, 1 blok kupon yg berisi nomor angka tebakan, 4 blok kupon kosong, 1 buah pulpen merek Joyoo dan 1 Lembar kertas Joker sebagai alas tulis kupon togel.

Ia menyampaikan, saat diinterogasi, RI mengaku, dirinya telah melakukan perjudian jenis tolam dan selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa RI beserta seluruh barang bukti ke Mapolsekta Berastagi guna proses lidik sidik lebih lanjut.

“Saat ini, RI sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Viktor Simanjuntak. (R1)

Komentar