Jakarta, Karosatuklik.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI), Senin (1/2/2021).
Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut juga telah diserahkan PPATK kepada pihak kepolisian.
Selain itu selama proses pemeriksaan berlangsung, telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi atas rekening-rekening tersebut.
Penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. (R1)