PPKM Level 3 Batal: Pesta Tahun Baru Dilarang

Nasional705 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com — Pemerintah melarang pesta tahun baru meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Sejumlah pengetatan aturan juga diberlakukan sebagai pengganti PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengelola tempat keramaian tak boleh mengadakan pesta pergantian tahun.

Sementara acara sosial dan budaya boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen hadirin.

“Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves, Senin (6/12).

Pemerintah pun membatasi operasional mal dan pusat keramaian lainnya. Kapasitas pengunjung di tempat-tempat itu maksimal 75 persen. Hanya orang kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh mengunjungi pusat keramaian.

Selain itu, pemerintah juga melarang orang yang belum vaksinasi Covid-19 berpergian. Kewajiban tes antigen juga diterapkan bagi seluruh pelaku perjalanan jarak jauh yang telah divaksin.

Khusus untuk anak-anak, tes PCR wajib dilakukan sebelum perjalanan jarak jauh dengan pesawat. Tes antigen boleh digunakan anak-anak untuk perjalanan jarak jauh via darat dan laut.

Luhut menjelaskan PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia karena pihaknya sudah siap mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Menurutnya, tingkat tes, telusur, vaksinasi, dan kekebalan masyarakat Indonesia jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur akhir tahun. Namun, kini kebijakan tersebut dibatalkan kembali oleh pemerintah.

Keputusan pemerintah ini dikritik sejumlah pakar. Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai langkah pemerintah membatalkan PPKM Level 3 merupakan sebuah kemunduran.

Hermawan mengingatkan jumlah kasus kematian Covid-19 yang saat ini relatif rendah dapat kembali melonjak apabila tak ada pembatasan selama libur Nataru.

Ia juga menyoroti capaian vaksinasi pada warga lanjut usia (lansia) yang masih rendah, padahal mereka merupakan kelompok mayoritas yang meninggal akibat Covid-19.

“Jadi kalau PPKM Level 3 dibatalkan, dalam rentang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu sangat berisiko sekali, dan itu langkah mundur pemerintah. Waktu wacana awal itu kan belum ada varian Omicron, ini sekarang Omicron sudah menyebar seharusnya pemerintah semakin memperketat,” kata Hermawan saat dihubungi, Selasa (7/12/2021). (CNNIndonesia.com)