PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang, Vaksin Syarat ke Mall

Headline, Nasional1525 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga Senin (16/8/2021) mendatang. Kendati demikian, pemerintah juga berupaya untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk tempat ibadah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyesuaian tempat ibadah di kawasan yang menerapkan PPKM Level 4. Mulai Selasa (10/8/2021) besok, tempat ibadah di Level 4 bisa digunakan untuk beribadah.

“Kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8).

Adapun sebelumnya, beribadah secara berjemaah di tempat ibadah hanya bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 3. Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Inmendagri tersebut tentu akan diperbarui kembali seiring adanya perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Warga yang Sudah Divaksin Boleh ke Mal

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga Senin 16 Agustus pekan depan.

Pada masa tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba membuka mal dan pusat perbelanjaan di kawasan level 4, dengan syarat pengunjung harus sudah divaksin.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Nantinya, kapasitas kunjungan di mal dan pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 25 persen.

“Uji coba selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan, sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang tidak diperkenankan masuk sesuai dengan kategori usia.

“Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini.” (R1/suara.com)