Kabanjahe, Karosatuklik.com – Seorang pria berinisial NSG (41), warga Jalan Bunga Malem 3, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (9/4/2025) malam, sekitar Pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir badan jalan kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, ujarnya, Sabtu sore (12/4/2025).
“Dari tangan tersangka NSG, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,35 gram,” beber Kapolres.
Selain itu, sambung AKBP Eko Yulianto turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BK 5413 UUU.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur guna mengamankannya. “Penggeledahan dilakukan di lokasi, tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sedangkan lima paket lainnya tergeletak di tanah dekat tempatnya berdiri,” tambahnya
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka. “Ini bukan akhir, kami akan telusuri lebih lanjut hingga ke akar akarnya,” tegasnya. (R1)
Komentar