Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ini Urutannya

Berita, Kesehatan, Nasional1618 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan yang ditetapkan pada 14 Desember lalu tersebut memuat urutan daftar prioritas penerima vaksin virus corona pada tahun 2021.

Vaksinasi Covid-19 rencananya mulai dilakukan pada 13 Januari 2021 mendatang menunggu izin pakai darurat yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Covid-19

Prioritas orang yang akan menerima vaksin dijelaskan pada Bab III Pasal 8 PMK Nomor 84/2020 tersebut. Berdasarkan aturan, ada enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yakni:

  1. Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, Aparat Hukum dan Petugas Pelayanan Publik.
  2. Tokoh Masyarakat/Agama, Pelaku Perekonomian Strategis, Perangkat Daerah Kecamatan hingga Rukun Tetangga.
  3. Guru atau Tenaga Pendidik.
  4. Aparatur Kementerian/Lembaga, Aparatur Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah dan Anggota Legislatif.
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Meskipun vaksin telah tersedia namun perilaku 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan) tidak boleh kendor ya.

Ketentuan diatas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan kriteria penerima vaksin Covid-19, Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan Satgas Covid-19 dan KPC PEN. (R1)