Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebutkan Putri Candrawathi semestinya bisa melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak. Hal ini karena saat eksekusi terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi berada di kamarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan yang mengarah langsung ke titik peristiwa.
Hal ini disampaikan Adzan saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).
“Apa saudara tahu dari kamar Putri Candrawathi bisa lihat jenazah korban?,” tanya hakim.
“Kamar ibu (Putri) lurus dengan tangga,” jawab Adzan.
Hakim pun memastikan jika Putri Candrawathi bisa melihat posisi Brigadir J yang sudah ditembak.
“Artinya ketika korban (Brigadir J) tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?,” kata hakim
“Kalau pintunya terbuka bisa (melihat) yang mulia dan posisinya lurus (dari titik jasad Brigadir J),” ungkap Adzan.
Awalnya, hakim memastikan kepada Adzan mengenai keberadaan Putri Candrawathi saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Di mana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?” tanya hakim.
“Seingat saya di kamar,” jawab Adzan.
Pada saat kejadian penembakan, kata Adzan, dirinya mendengar tangisan Putri yang cukup keras. Menurut Adzan, tangisan tersebut menunjukkan bahwa Kondisi Putri Candrawathi bisa melihat jenazah Brigadir J.
“Kalau saudara dengar, kamar terbuka apa tertutup?” tanya hakim
“Terbuka,” jawab Adzan
Adzan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adzan menjadi saksi bersama sembilan saksi lainnya, yakni Susi (ART), Damianus Laba Kobam atau Damson (sekuriti), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Daryanto atau Kodir (ART), Marjuki (sekuriti), mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah (anggota Polri).
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Jaksa juga mendakwa Sambo melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam perkara ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (BeritaSatu.com)