Rakornas Pascabencana Sumatera, Pemko Binjai Tegaskan Dukung Percepatan Pemulihan Wilayah Terdampak

Binjai, Sumut3395 Dilihat

Binjai, Karosatuklik.com – Pemerintah Kota Binjai mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara daring dari Binjai Command Center (BCC), Kamis (15/1/2026).

Rakor tersebut diikuti Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, SH., S.Sos., M.Kn., didampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga, serta seluruh kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera, baik secara daring maupun luring.

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026.

Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Adapun mekanisme pelaporannya, Tim Pengarah wajib melaporkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik atas panggilan Presiden maupun karena keperluan mendesak,” ujar Pratikno.

Ia juga menjelaskan bahwa Tim Pelaksana Satgas akan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Bahkan, pelaporan mingguan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pendanaan, Pratikno menegaskan bahwa anggaran Satgas bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah. Sementara anggaran operasional Satgas akan diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, yakni Menteri Dalam Negeri, kepada Menteri Keuangan.

Dalam rakor tersebut juga dipaparkan skala prioritas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, salah satunya percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan mengalami kerusakan total akibat bencana. (R1)

Komentar